Bantul. Tujuan utama dari kegiatan relokasi adalah untuk menyelamatkan jiwa atau keluarga, maka sebisa mungkin warga yang berada di daerah rawan longsor kita pindahkan ke tempat yang aman. Demikian yang coba ditekankan oleh Koordinator Tim Task Force Relokasi NMC Thoib Soebhanto saat melakukan sosialisasi tingkat basis di Dusun Mojosari, Desa Wonolelo, Kabupaten Bantul, Selasa malam, 2 Maret 2010.
Berdasarkan pemahaman diatas, harapannya keinginan warga untuk pindah (relokasi) atas dasar keinginan untuk menyelamatkan jiwa dan keluarganya, dan mencari tempat yang lebih aman dari bencana. “Tujuan pindah atau relokasi bukan karena ingin rumah baru, tetapi karena ingin menyelamatkan jiwa dan keluarganya,” tegas Thoib, yang juga Tenaga Ahli NMC di Bidang Sosial.
Thoib Soebhanto juga mengingatkan, proses relokasi nantinya dilakukan secara sukarela/tanpa paksaan dan dengan kesadaran sendiri. “Warga yang berada di daerah rawan longsor juga memiliki hak untuk tidak pindah, akan tetapi tetap harus mengikuti peraturan yang diatur oleh pemerintah desa terkait relokasi. Misalnya tidak boleh mengembangkan hunian/bangunan rumah yang berada di daerah rawan atau menambah jumlah jiwa atau KK dalam rumah tersebut, dan lain-lain,“ ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosialisasi di tingkat dusun yang dilakukan oleh Tim Task Force Relokasi yang terdiri dari NMC dan DMC DIY dibantu dengan Tim Teknis dari Bank Dunia di 3 desa sasaran relokasi Rekompak-JRF di Kabupaten Bantul, yaitu Desa Wonolelo, Desa Srimartani dan Desa Wukirsari.
Beberapa hari sebelumnya, proses kajian lanjutan di Dusun Mojosari telah selesai dilakukan. Kajian lanjutan bertujuan untuk mendata dan memetakan lokasi-lokasi sasaran berdasarkan tingkat kerawanan terhadap potensi bencana longsor. Terbagi menjadi 3 zona berdasarkan tingkat kerawanannya, yaitu zona merah untuk daerah yang sangat rawan, zona kuning untuk daerah dengan tingkat kerawanan sedang, dan zona hijau untuk daerah aman.
Lebih lanjut, proses kajian lanjutan juga bertujuan untuk melakukan pendataan jumlah jiwa dan KK pada pemukiman yang berada di daerah paling rawan (zona merah). Hal ini untuk mengetahui jumlah penerima bantuan relokasi yang akan dilaksanakan oleh Rekompak-JRF bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul nantinya.
Saat ditanyakan, bantuan seperti apa yang diberikan Rekompak-JRF terhadap warga yang berada di zona merah dan mau direlokasi, Thoib menjawab. “Rekompak-JRF akan mendanai sebesar Rp. 20 juta per unit rumah di lahan relokasi, ditambah dengan sarana dan prasarana permukiman seperti jalan, saluran drainase, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dari Pemerintah Kabupaten Bantul juga siap membantu untuk melengkapi sarana dan prasarana di lahan relokasi yang baru seperti jaringan listrik dan air bersih. “Bagi warga yang ingin membangun rumah dengan biaya lebih dari Rp. 20 juta, kekurangan dana dapat dipenuhi dari swadaya masyarakat,” tambahnya. (Sumber: Didit A – Web Editor / Sosinfo - NMC Rekompak-JRF)
|