Untitled Document
Untitled Document
.: Keluarga Besar REKOMPAK-JRF Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H, Taqobbalallahu Minnaa Wa Minkum, Taqabbal Yaa Kariim, Mohon Maaf Lahir & Bathin :.
Kamis, 09 September 2010.
Anda pengunjung ke: 0000684,
waktu akses: 0.00089 detik,
total pengunjung hari ini: 208
Sampaikan, kritik, saran, atau keluhan Anda mengenai program REKOMPAK-JRF melalui
SMS Pengaduan di nomor: 0811-250-5697


Ketik:
lokasi <spasi> isi pengaduan

Contoh:
Sumbermulyo,Bambanglipuro,
Bantul<spasi>Kapan dana bisa cair?

Berdasarkan 
Kata Pencarian
Website P2KP
Website Rekompak Aceh
 
 

SONI: MASYARAKAT JANGAN SALAH PAHAM, BDL PUSAKA BUKAN BANTUAN RUMAH
Tanggal : 12/02/2010
 

D.I.Yogyakarta. Salah satu komponen perencanaan aspek pusaka dalam RPP adalah unsur fisik pusaka yang berupa rumah dan bangunan tradisional Jawa dan variasinya. Rehabilitasi dan rekonstruksi unsur fisik pusaka ditujukan terhadap struktur/konstruksi utama bangunan, yang berstatus sebagai bangunan publik (misal balai pertemuan warga), rumah berfungsi publik/sosial, maupun rumah pribadi/komersial (jasa tradisional, warung, industri kerajinan, dll). Hal inilah yang ditekankan Rizon Pamardhi Utomo atau yang akrab dipanggil Soni, Urban Designer and Heritage Expert NMC dalam Rapat Koordinasi Teknis Implementasi BDL untuk Pusaka bersama dengan Tenaga Ahli, Asisten dan Fasilitator Heritage dari masing-masing DMC, Kamis 4 Februari 2010 di Ruang Rapat Kantor NMC.

Yang menjadi prioritas dalam implementasi BDL untuk Pusaka adalah penataan kembali kawasan atau objek yang mempunyai unsur heritage. Adanya pengajuan BDL untuk rumah pusaka atau bangunan tradisional dalam objek heritage ini, seringkali masyarakat menyalah artikan bahwa Bantuan Dana Lingkungan (BDL) untuk Pusaka adalah bantuan rumah. Hal ini bisa terjadi pada desa-desa yang kental dengan unsur heritage, seperti di Desa Jagalan kawasan Kotagede yang banyak dijumpai rumah atau bangunan tradisional Jawa.

“Rumah merupakan salah satu elemen lingkungan. BDL Pusaka adalah bantuan penanganan lingkungan (klaster). Kalaupun ada rumah yang kita tangani, itu merupakan bagian dari klaster yang kita tangani. Untuk itu perlu kita jelaskan ke masyarakat, masyarakat jangan salah paham, ini bukan bantuan rumah,” jelas Soni.

Klaster merupakan area strategis pengelompokan pusaka yang menjadi ciri desa sehingga penting untuk dilestarikan dan disajikan. Klaster ditetapkan berdasar potensi strategis kelestarian pusakanya dan prospek pemanfaatannya. Penetapan klaster mempertimbangkan intensitas/kerapatan dan/atau kekayaan pusaka pada cakupan area terbatas, sehingga secara bersama-sama mampu membangkitkan suasana/atmosfer heritage yang kental. Area ini dapat digariskan batas secara fisik yaitu sungai, jalan, persil, atau guna lahan, dan tidak ditentukan berdasar batas-batas administratif RT/RW, dusun atau desa/kelurahan.

Pada kesempatan itu, Soni menghimbau kepada para pendamping di lapangan (fasilitator) untuk lebih berhati-hati dalam penanganan objek pusaka terhadap kepentingan-kepentingan pribadi. Pada prinsipnya adalah bahwa objek pusaka yang kita tangani baik berupa rumah atau bangunan tradisional dilakukan dalam rangka penanganan pada kawasan (klaster) heritage. Bantuan pendanaan JRF pada implementasi BDL untuk Pusaka ditujukan untuk menangani sekumpulan objek yang terangkai sebagai klaster pusaka atau koridor strategis jalur pusaka, bukan hanya pada satu komponen lepas.

Dalam pelaksanaan kedepan, aspek heritage akan menjadi pelengkap dalam dokumen perencanaan program 5 tahun (Dokumen RPP) yang ada di desa. Harapannya aspek heritage dapat direspon dan terkait tata cara penyusunan program pusaka yang sudah ada dapat menginduk pada setiap tahapan yang ada dalam proses penyusunan RPP. (Sumber: Didit A – Web Editor / Sosinfo - NMC Rekompak-JRF)

 

Dibaca sebanyak 110 kali
 
 
Berita Sebelumnya :
 
(02/2/10) MASYARAKAT LEBIH PEDULI, KEPALA DESA PAMOTAN ...
(02/2/10) DESA PANANJUNG: USULAN PROGRAM REKOMPAK MERUPAKAN ...
(01/2/10) RAKORNIS REKOMPAK-JRF BULAN JANUARI 2010 ...
(29/1/10) THOIB SOEBHANTO: SEORANG FASILITATOR TIDAK BOLEH ...
(22/1/10) KUMPULKAN TIM RELOKASI, IWAN GUNAWAN RENCANAKAN ...
 

 Tulis Pesan Singkat :